Traditional Games Returns

Lupakan Gadgetmu, Ayo Main di Luar!

Peran Penting Orang Tua Dalam Dunia Anak, Ini Lima Ciri Orang Tua Tidak Bertanggung Jawab

Sabtu, 21 Desember 2024 ~ Oleh Traditional Games Returns ~ Dilihat 115 Kali

  Halo, Sobat TGR! Di awal kehidupannya, seorang anak akan mengenal dunia melalui orang tuanya. Seorang anak membutuhkan perlindungan dari orang tuanya untuk mengerti dan menjalani hidup di dunia. Begitu pun orang tua juga memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan sang anak, baik kebutuhan primer,  sekunder, dan tersier hingga anak dewasa.

  Dewasa ini, banyak orang tua mungkin hanya paham dengan tanggung jawabnya tanpa mempraktekkannya dengan baik. Sering kali orang tua lupa akan hal ini, sehingga anak tidak memperoleh apa yang seharusnya didapatkan.

  Maraknya kasus penelantaran anak yang tidak sedikit bahkan terus meningkat setiap tahunnya menjadi tanda lemahnya hukum yang ada dalam melindungi anak. Berdasarkan data yang tersaji pada situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebanyak 26.539 kasus sepanjang tahun 2024. 

  Kekhawatiran masyarakat akan pandangan sekitar ketika terjadi kasus dalam keluarga, menjadi satu alasan untuk menutup diri dari meminta pertolongan. Sehingga anak akan sulit untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya mereka dapatkan. 

  Hukum terkait perlindungan anak memang sudah dimiliki oleh negara, namun kerap kali lalai dalam pelaksanaannya. Jumlah kasus kekerasan, diskriminasi, hingga penelantaran anak masih banyak dilaporkan. Tidak menutup kemungkinan terhadap kasus-kasus lainnya yang ditutupi dan tidak dilaporkan. 

  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut mencatat daftar panjang kekerasan yang terjadi pada anak di Indonesia. Jawa Barat menjadi wilayah teratas dengan jumlah korban sebanyak 857 korban. Diikuti oleh Jawa Timur dengan 724 korban, Sumatera Utara dengan 594 korban, dan DKI Jakarta dengan 8 korban. 

  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati pun mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau segala penyimpangan, meski hanya indikasi sekalipun, sehingga keadaan dunia anak di Indonesia begitu memprihatinkan. Dunia anak yang seharusnya menjadi sarana bagi anak untuk belajar, bermain, dan berkembang justru dipenuhi dengan realita kelam. Berbagai kekerasan pada anak, eksploitasi, penelantaran dan realita lainnya yang tidak pernah habis namun satu persatu terus bertambah. 

  Tidak banyak orang memikirkan tentang hak asasi yang juga dimiliki oleh anak. Jika sekedar isu nya saja tidak ramai, maka bagaimana dengan upaya perlindungan hak-hak tersebut? Begitu miris karena justru pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang tua sang anak sendiri. 

  Kesejahteraan anak menjadi tanggung jawab semua orang. Pasal 20 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah menjelaskan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

  Segala hal yang tercantum dalam Konvensi Hak anak masih sebatas angan, masih sangat jauh dari yang diharapkan. Dalam pembukuan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV, Pasal 28B ayat (2) Amandemen telah menjelaskan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Maka begitu penting untuk memberi anak lingkungan yang baik dalam proses tumbuh dan berkembangnya. 

  Sedangkan peran penting dalam perkembangan anak tentu dimiliki oleh orang tua. Adanya kasih sayang, perhatian, dan tanggap terhadap kebutuhan anak menjadi jembatan dalam proses orang tua membentuk anak agar menjadi sosok yang baik di masa mendatang. Orang tua yang memenuhi tanggung jawabnya terhadap anak merupakan langkah awal terciptanya dunia anak-anak yang cemerlang.

  Pengetahuan tentang tanggung jawab tentu sangat perlu diketahui dan diterapkan khususnya bagi para orang tua. Jangan sampai menjadi orang tua yang abai terhadap anak dan akan berdampak pada kehidupannya mendatang. Nah, yuk simak lima ciri orang tua tidak bertanggung jawab sebagai berikut! 

1. Tidak Memenuhi Kebutuhan Anak

  Orang tua wajib memenuhi segala kebutuhan anaknya, seperti kebutuhan fisik, pendidikan, psikologis, sosial, hingga spiritual. Salah satu di antara banyaknya fenomena yang terjadi belakangan ini, yaitu orang tua yang tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya termasuk kebutuhan untuk hidup dengan layak, memberikan makanan bergizi, menjamin kesehatan anak, memberikan pendidikan yang baik, hingga memberikan kemerdekaan anak untuk bermain.

  Kewajiban orang tua untuk memenuhi kewajiban anak telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada BAB I Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi bahwa “perlindungan anak ialah semua kegiatan untuk melindungi dan menjamin anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Ilustrasi Anak Terlantar

2. Berperilaku Kasar dengan Anak

  Anak-anak adalah penerus generasi yang sepatutnya dibimbing dan diarahkan agar menjadi pribadi yang baik di masa depannya. Anak juga merupakan peniru yang baik dalam mencontoh segala hal yang didapatkannya. Untuk itu, orang tua turut memiliki tanggung jawab dalam membentuk karakter anak dengan  mencontohkan karakter yang baik dan berperilaku baik serta tidak semena-mena terhadap anak.

  Tindak perilaku kasar terhadap anak termasuk dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 Angka 15a : “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

  Kekerasan pada anak dapat terjadi pada siapapun, bahkan pada keluarga yang terlihat harmonis sekalipun. Tindakan seperti mencaci hingga memukul anak termasuk dalam bentuk kekerasan. Dampaknya akan menimbulkan luka fisik hingga trauma bagi sang anak.