Traditional Games Returns

Lupakan Gadgetmu, Ayo Main di Luar!

Mengenal Fenomena Sharenting yang Marak di Media Sosial

Selasa, 18 Oktober 2022 ~ Oleh Traditional Games Returns ~ Dilihat 823 Kali

Halo Ayah dan Bunda! 

Punya anak yang lucu dan menggemaskan memang kebanggaan tersendiri bagi orang tua. Kebanggaan ini sering diekspresikan dengan membagikan momen anak di media sosial. Momen tumbuh kembang anak, seperti kelahiran anak hingga ketika anak mulai dapat mengekspresikan dirinya tak luput dari sorotan kamera kedua orang tuanya. Terkadang, orang tua bahkan membagikan foto anak saat masih dalam kandungan. Fenomena ini telah menjadi salah satu lifestyle di kalangan orang tua muda saat ini. Fenomena ini dinamakan sharenting. Nah, apakah Ayah dan Bunda termasuk dalam kelompok ini?

 

Sharenting berasal dari gabungan kata sharing dan parenting. Menurut Marasli Dwiarsianti  (2022), fenomena ini mengacu tindakan orang tua membagikan informasi anaknya pada media digital. Kebanyakan informasi yang diberikan terkait foto atau video tumbuh kembang anak. Sharenting muncul karena perkembangan dunia digital yang semakin maju. Jika kita melihat di masa lalu, kita sulit menemui orang tua yang membagikan foto atau video anaknya secara luas untuk diketahui banyak orang. Perkembangan zaman ini membuat segala informasi disebarluaskan secara mudah, termasuk segala hal tentang anak.

 

(Dokumentasi our-team via freepik)

 

Tren sharenting ini dipengaruhi oleh maraknya selebgram atau influencer di media sosial (Archer dalam Dwiarsianti, 2022). Ayah dan Bunda tentunya tidak asing dengan kemunculan para selebgram anak, seperti anak artis, penyanyi cilik, hingga content creator anak. Mungkin Ayah dan Bunda mengikuti perkembangan salah satu selebgram anak. Kemunculan selebgram anak ini dapat memicu orang tua lainnya untuk meniru aktivitas ini. Orang tua dapat terdorong untuk ikut mengunggah foto anaknya dengan berbagai tujuan, mulai dari tujuan membagikan perasaan senang kepada pengguna media sosial lainnya hingga tujuan kurang terpuji seperti pamer atau eksploitasi anak melalui aktivitas menjadi selebgram.

 

Penyebarluasan informasi terkait anak ini nyatanya menyinggung hak privasi milik anak. Sharenting mungkin dilakukan tanpa memperhatikan kesediaan anak untuk menyebarkan informasi pribadinya secara luas. Bahkan ada orang tua yang membagikan informasi anak sejak dia belum lahir. Informasi terkait kelahiran anak atau apa yang dilakukan anak di hari itu termasuk dalam ranah privasi yang seharusnya dilindungi oleh orang tua. Hal ini dikarenakan informasi yang tersebar dalam media sosial dapat menjadi kesempatan bagi seseorang untuk berbuat kejahatan, misalnya mengucilkan atau mencaci maki anak hingga tindakan kriminal seperti perdagangan anak. Ayah dan Bunda, coba bayangkan jika orang tua mengunggah video anak makan dengan berantakan dan dalam video tersebut terdapat komentar yang merendahkan anak. Nah, tanpa disadari oleh anak tersebut, ia telah mengalami kekerasan secara verbal karena perilaku orang tuanya sendiri. Dilansir dari Permanasari dan Sirait (2021), identitas digital anak yang dibangun melalui sharenting dapat merugikan dan menempatkan anak dalam keadaan bahaya. 

 

(Dokumentasi pressfoto via freepik)

 

Lalu, apakah sharenting ini tidak boleh dilakukan? Ayah dan Bunda tetap dapat mengunggah momen kebersamaan bersama anak, tetapi Ayah dan Bunda harus bijak. Tidak semua kegiatan anak harus disebarluaskan. Apalagi sengaja meminta anak untuk bergaya demi tujuan yang tidak baik. Ada baiknya sharenting hanya dilakukan dalam lingkup yang telah mengenal anak. Selain itu, yang paling penting, pastikan Ayah dan Bunda telah memperoleh izin dari anak untuk menyebarkan foto atau videonya.

 

Ayah Bunda, yuk belajar menjadi orang tua yang bijak menghargai privasi anak. Ayah Bunda pasti juga tidak mau jika hal-hal privasi terpublikasi di khalayak ramai, bukan? Semangat belajar menjadi orang tua bijak di era gempuran gawai ini. Lupakan Gadgetmu, Ayo Main di Luar! (NAI/ed.NIU)

 

Sumber Referensi:

Dwiarsianti, A. 2022. Sharenting dan Privasi Anak: Studi Netnografi pada Unggahan Instagram dengan Tagar #Anakku. Jurnal Komunikasi Global, 11(1), 1-20.

Premanasari, Ai., & Sirait, Y. H. 2021. Perlindung Hak Privasi Anak atas Pelanggaran Sharenting oleh Orang Tua Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 1024-1040.

 

Sumber Gambar:

our-team. -. Asian grandmother happy using smartphone taking a selfie photo granddaughter together. Diakses dari https://www.freepik.com/free-photo/asian-grandmother-happy-using-smartphone-taking-selfie-photo-granddaughter-together_29139091.htm#query=asian%20parents%20and%20handphone&position=1&from_view=search&track=sph

pressfoto. -. Taking selfie after productive shopping day. Diakses dari https://www.freepik.com/free-photo/taking-selfie-after-productive-shopping-day_5577230.htm#query=asian%20parents%20and%20handphone&position=2&from_view=search&track=sph.

tirachardz. -. Happy cheerful asian family dad, mom and kids having fun and using digital tablet video call on sofa at house. Dikutip dari https://www.freepik.com/free-photo/happy-cheerful-asian-family-dad-mom-kids-having-fun-using-digital-tablet-video-call-sofa-house_15116413.htm#query=parent%20and%20handphone&position=0&from_view=search&track=sph

#tgrparenting #sharenting #anak #orangtua
Komentari Tulisan