Merokok saat Berkendara Sudah Salah, Apalagi sambil Bawa Anak Kecil!
Jum'at,
06 September 2024
~ Oleh Traditional Games Returns ~ Dilihat 148 Kali
Halo Sobat TGR! Sadar gak sih, bahwa di sekitar kita ternyata masih banyak orang yang abai. Kok bisa? Coba deh, ketika sobat sedang berkendara baik menggunakan motor atau mobil, setidaknya pasti menemukan satu orang yang merokok di jalan.
Kira-kira apa sih yang ada di benak sobat ketika melihat orang-orang seperti itu? Biasa saja atau bahkan marah? Merokok saat berkendara selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum lho! Bahkan tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Mungkin Sobat TGR berpikir “di mana kalimat yang menyertakan larangan merokok Kan gak ada?” Memang sih tidak disebutkan secara spesifik larangan merokok, namun merokok sendiri melanggar pasal tersebut karena, pengemudi tidak berkonsentrasi.
Sobat TGR masih ragu? Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 juga disebutkan secara langsung larangan tentang merokok saat berkendara. Tepatnya pada Pasal 6 yang berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. Sudah jelas kan kalau merokok saat berkendara itu dilarang?
Lagi pula merokok di jalan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengemudi lain, mengapa? Abu atau bara dari rokok bisa terbang mengenai pengemudi lain di belakang si perokok, hal ini dapat mengakibatkan iritasi luar biasa baik jika terkena tangan maupun mata seperti beberapa kasus berikut:
Contoh Pengemudi Terkena Abu Rokok
Contoh Pengemudi Terkena Abu Rokok
Dua pengemudi di atas menyampaikan keluh kesahnya mengenai perihnya abu rokok yang masuk ke mata mereka akibat orang ignorance di jalan. “Masih untung” kedua pengemudi ini bisa pulang dan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi matanya, jika ada orang yang kaget dan amit-amit jatuh? Siapa yang mau tanggung jawab?
Jalan raya sendiri termasuk ke dalam tempat umum yang mana merupakan Kawasan Tanpa Rokok, hal ini juga terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 28 Tahun 2024 Pasal 443 ayat (2) yaitu “Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; dan g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan”. Oleh karena itu, merokok tidak dapat dilakukan di sembarang tempat, terutama Kawasan Tanpa Rokok termasuk jalan raya!
Ironisnya ada beberapa “orang tua yang bertanggung jawab” dengan enaknya merokok sembari mengemudi dan membonceng anaknya! Wow, sungguh bertanggung jawab sekali bukan? Tentunya ungkapan tersebut merupakan sarkas ya, Sobat TGR! Tidak perlu dijelaskan lagi kan?
Orang yang Merokok di Jalan Membawa Anak Kecil
(Dokumentasi Pribadi HRV, 2024)
Sebaliknya, orang seperti ini merupakan orang yang ignorance dan tidak memiliki tanggung jawab sekali. Merokok di jalan saja sudah salah, terlebih lagi ini merokok dekat anak di bawah umur? Hal ini jelas lebih salah lagi ya, sobat! Terdapat hukum yang pernah mengatur permasalahan ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) RI No 109 Tahun 2012 Pasal 8 yang berbunyi:
“Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan meliputi: a. produksi dan impor; b. peredaran; c. perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan d. Kawasan Tanpa Rokok.”
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Pasal 458 yaitu, “Setiap Orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun”. “Tapi kan merokok di dekat anak berbeda dong dengan memerintahkan mereka untuk mengonsumsi rokok!”
Eits…jangan lupa dengan istilah secondhand smoker (perokok pasif) ya sobat, perokok pasif sama saja seperti konsumsi rokok secara tidak langsung, terlebih lagi yang dikonsumsi hanyalah racunnya. Sobat TGR harus ingat, bahwa perokok pasif sendiri lebih berbahaya daripada perokok aktif, bahkan tiga kali lebih rentan, terutama anak-anak. Perokok pasif anak-anak berisiko lebih tinggi terkena dampak buruk asap rokok dan berisiko mengalami gangguan pernapasan seperti asma, bronkitis, dan dalam jangka panjang, kanker, akibat sistem imun dan saluran napas yang belum sempurna (Perdana dan Waspada, 2014).
“Dari tadi pakai pasal terus, pasal terus, kan gak semua orang punya akses dan waktu untuk baca semua pasal-pasal itu!” Oke deh, anggap saja banyak orang yang tidak tahu-menahu tentang adanya berbagai peraturan di atas, namun bukankah kita sebagai manusia punya common sense?
Merokok adalah hak setiap orang kok sobat, tentunya dengan batasan umur tertentu (21+). Perokok harusnya aware terhadap sekitar “Apakah sudah di tempatnya? Apakah tidak ada anak kecil maupun ibu hamil? Atau apakah tidak mengganggu orang lain yang bukan perokok?” Terkadang kita lupa jika setiap orang juga memiliki hak untuk berkendara dengan nyaman serta menghirup udara segar, terlebih lagi anak kecil yang berhak bertumbuh kembang dengan sehat.
Oleh karena itu, merokok saat berkendara sembari membawa anak sangatlah tidak dianjurkan ya! Sudah berbahaya bagi pengemudi lain dan berbahaya bagi anak sendiri. “Terus kalau mulut asem gimana dong?” Sobat TGR harus bisa menahan dong, jangan egois ya! Masih ada “teknologi” bernama permen yang lebih harmless, mungkin tidak dapat menghilangkan kebiasaan merokok, namun hal ini bisa menjadi alternatif agar tidak membahayakan orang sekitar.
Sobat TGR, jika kalian menemui orang seperti itu di jalan, alangkah baiknya ditegur dengan cara sopan ya. Beri tahu pengertian secara baik-baik seperti “Permisi Pak/Bu/Mas/Mbak/Kak, rokoknya tolong dimatikan ya, karena mengganggu. Terima kasih,” dan sebagianya. Hal ini dirasa sudah cukup untuk mengingatkan mereka bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan anak-anak di sekitar. Dengan cara itu sobat sudah berkontribusi terhadap kenyamanan bersama dan perlindungan anak. Yuk berkendara lah dengan bijak! Lupakan Gadgetmu, Ayo Main di Luar! (HRV/ed. AW)
Untuk Sobat TGR yang ingin berkolaborasi dengan kami, mulai dari menjadi pengisi acara, tenant hingga narasumber, hubungi kami dengan klik tautan ini ya.
Referensi:
Jurnal:
Perdana, D. A., & Budi Waspada, A. E. (2014). Kampanye Pencegahan Perokok Pasif pada Anak-anak. Visual Communication Design, 3(01), 1-10. https://www.neliti.com/publications/180372/kampanye-pencegahan-perokok-pasif-pada-anak-anak
Undang-Undang:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
Peraturan Pemerintah:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. (2024). https://www.kemkes.go.id/id/peraturan-pemerintah-ri-no-28-tahun-2024-tentang-peraturan-pelaksanaan-uu-kesehatan
Peraturan Menteri:
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Details/104095/permenhub-no-12-tahun-2019
Traditional Games Returns Tgr Parenting Merokok Saat Berkendara Perlindungan Anak Dari Asap Rokok Bahaya Merokok Di Jalan